Rabu, 14 Mei 2014

Bimtek dan Pelatihan tentang Barang Milik Daerah, Pemeriksaan Aset Tetap dan Penghapusan Aset/ BMD

PILIH MATERI ASET/ARSIP/HPS/PERTANAHAN/PERSAMPAHAN SESUAI KEBUTUHAN ANDA

                                                                     BIDANG ASET
1.  Asset/barang milik daerah merupakan faktor penting dalam melancarkan fungsi pelayanan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Akan tetapi, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah masih belum melaksanakan Manajemen (pengelolaan) Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menyebakan terbitnya Opini Disclaimer dalam rangka audit terhadap Laporan Keuangan Daerah yang dilakukan oleh BPK . Pemerintahan telah menerbitkan PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ( yang disempurnakan dengan PP No. 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas PP No. 6 Tahun 2008) yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 48 ayat 2 dan Pasal 49 ayat 6 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara. Secara Teknis, Implementasi Manajemen Aset Daerah mengacu pada Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah . Berkaitan dengan hal tersebut, Maka Lembaga Kajian Indonesia (LKI) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis tentang “SISTEM MANAJEMEN PENGELOLAAN BARANG DAN ASET DAERAH DAN STRATEGI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH SERTA TINDAK LANJUT DAN STRATEGI MENGHADAPI AUDIT BPK”
                       Klik : JakartaBatam - Bali - Bandung Yogyakarta - Lombok - Makassar

2.  Dengan terbitnya peraturan ini, diharapkan pengelolaan aset negara dapat dilakukan secara professional dan modern dengan mengedepankan prinsip good governance sehingga mampu meningkatkan kepercayaan pengelolaan keuangan negara dari masyarakat. Akan tetapi, tata cara pengelolaan BMN/D yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut belum sepenuhnya dapat secara efektif MTC INDONESIA akan melaksanakan SOSIALISASI PP NOMOR 27 TAHUN 2014 SEBAGAI PENGGANTI PP NOMOR 6 TAHUN 2006 YANG PERNAH DIREVISI SEBELUMNYA MELALUI PP NOMOR 38 TAHUN 2008
                      Klik : JakartaBatam - Bali - Bandung Yogyakarta Lombok - Makassar

3.    Dalam rangka tertib penyelenggaraan pemerintahan di Daerah dan bagi terwujudnya keserasian serta keberhasilan pembangunan, dipandang perlu memantapkan pengaturan tentang penyelenggaraan koordinasi kegiatan semua Instansi Vertikal dan antara Instansi Vertikal dengan Dinas Daerah. Dan dalam hal ini Maka Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia Kementerian Hukum & HAM – SK. No.AHU-0006134.50.80.2014, akan menyelenggarakan Bimtek mengenai: “TEKNIS PENGELOLAAN BARANG DAN ASET MILIK NEGARA/DAERAH SERTA PROGRAM PENILAIAN ASET BAGI BENDAHARA BARANG SKPD SERTA PENERAPAN NILAI MASA MANFAAT DAN NILAI PENYUSUTAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH (PERMENDAGRI NOMOR 64 TAHUN 2013)
                        Klik : JakartaBatam - Bali - Bandung - Yogyakarta Lombok - Makassar

4.   Sehubungan dengan penggunaan aset dan berjalannya waktu, dapat dipastikan bahwa aset tersebut mengalami pengurangan nilai dikarenakan berbagai hal. Walaupun tak dapat dipungkiri bahwa tujuan pengurangan nilai ini jauh dari alokasi sistematis beban dalam rangka perhitungan laba dalam periode akuntansi tertentu seperti penyusutan pada akuntansi komersial. Tujuan utama dari penyusutan terhadap aset tetap pemerintah adalah agar dapat diketahui nilai sebenarnya dari suatu aset yang menggambarkan kemungkinan manfaat ekonomik yang akan mengalir ke pemerintah. Dengan ditetapkannya PP No. 71 Tahun 2010, Pemerintah akan menerapkan basis akuntansi akrual. Dalam basis akuntansi akrual, semua kejadian atau transaksi ekonomis yang berakibat atau berakibat keuangan diakui baik melibatkan transaksi pembayaran dan penerimaan tunai maupun tidak. Dengan demikian, Pemerintah harus melaksanakan konsekuensi bahwa dengan penerapan akrual penuh,maka kami mengadakan Sosialisasi Tentang “TATA CARA PENYUSUTAN ASET TETAP
                        Klik : Jakarta- Batam - Bali - Bandung - Yogyakarta - Lombok - Makassar

                                                                  BIDANG ARSIP
1.   Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan, dan dalam rangka mengimplementasikan peraturan-peraturan pemerintah dan perundang undangan yang berlaku serta peningkatan kemampuan kompetensi aparatur pemerintah, maka Media Riset, Pendidikan dan Pelatihan - Lembaga Kajian Indonesia (LKI), akan menyelenggarakan BIMTEK KORESPONDENSI, TATA NASKAH DINAS, MANAJEMEN KEARSIPAN DAN PENGELOLAAN PUSAT ARSIP (RECORD CENTER)
                         Klik : Jakarta- Batam - Bali - Bandung - Yogyakarta - Lombok - Makassar

                                           PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
1. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2015, keduanya ditandatangani oleh Presiden tanggal 16 Januari 2015.Dalam Perpres No. 4 tahun 2015 dan Inpres No. 1 tahun 2015 penekanannya terhadap berbagai perubahan kebijakan yang secara signifikan berpengaruh terhadap “Akselerasi dan Inovasi dalam Proses Pengadaan secara Elektronik yang Lebih Efisien dan Efektif” dan pencegahan korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( PBJP ).Untuk dapat lebih jelas tentang aturan Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tersebut maka kami menawarkan kepada Bapak/Ibu pada pelaksanaan Bimtek mengenai “POINTERS PERUBAHAN IV PERPRES NO. 54 TAHUN 2010 (PERPRES NO. 4 TAHUN 2015) DAN INPRES NO. 1 TAHUN 2015”
                       Klik : Jakarta- Batam - Bali - Bandung - Yogyakarta - Lombok - Makassar

2. Hampir 40% dari APBN/APBD dikeluarkan melalui proses pengadaan pemerintah. Hal ini menyebabkan proses pengadaan menjadi kegiatan yang paling penting dan kritikal untuk dilakukan dengan tepat dan benar HPS merupakan alat untuk melihat kewajaran harga, membandingkan dengan penawaran-penawaran harga dari pihak penyedia barang/jasa, dengan demikian penyusunan HPS merupakan salah satu kunci keberhasilan kegiatan pengadaan barang / jasa. Bimtek ini diselenggarakan agar para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Daerah, pimpinan lembaga teknis, unit kerja/badan usaha dan/atau pimpinan usaha mitra pemerintah dapat berperan aktif dalam kegiatan dalam memahami Berbagai ketentuan terkait Pengertian, Penyusunan Spesifikasi dan Penyusunan HPS Dalam rangka meningkatkan kompetensi ahli pengadaan di Indonesia, Bersama ini kami sampaikan penawaran Bimtek “PENINGKATAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PENYUSUNAN SPESIFIKASI TEKNIS, HPS DAN KONTRAK PENGADAAN”
                        Klik : Jakarta- Batam - Bali - Bandung - Yogyakarta - Lombok - Makassar

3.  Lebih lanjut, ada lima SOP yang telah diterbitkan yakni; SOP tentang Rencana Umum Pengadaan (RUP, SOP Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP), SOP Permintaan userID/password anggota Pokja ULP, SOP Pengumuman Lelang dan Penerimaan Dokumen Penawaran, dan SOP Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Metode Pascakualifikasi satu sampul). Untuk membedah dan mendalami kelima SOP tersebut, Lembaga Kajian Indonesia(LKI) selaku lembaga yang memiliki konsern dalam mengkaji kebijakan pengadaan, bermaksud mengundang Bapak/Ibu sebagai peserta dalam pelatihan gabungan “TEKNIK PENYUSUNAN SOP ULP K/L/D/I
                        Klik : Jakarta- Batam - Bali - Bandung - Yogyakarta - Lombok - Makassar

                                                                BIDANG  PERTANAHAN
1. Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif dalam administrasi pertanahan bagi aparatur pemerintah dan pengadaan tanah maka Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia Kementerian Hukum & HAM – SK. No.AHU - 0006134.50.80.2004, akan menyelenggarakan Bimtek mengenai “ADMINISTRASI PERTANAHAN BAGI APARATUR PEMERINTAH SERTA SOSIALISASI PENGADAAN TANAH”
                         Klik : Jakarta- Batam - Bali - Bandung - Yogyakarta - Lombok - Makassar

                                                                 BIDANG  PERSAMPAHAN
1.   Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mewajibkan pemerintah kabupaten/kota melakukan pengelolaan sampah secara terpadu dan berwawasan lingkungan, dengan larangan pengelolaan tempat pembuangan akhir sampah dengan sistim terbuka (open damping), yang banyak menimbulkan permasalahan lingkungan Untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah secara terpadu dan berwawasan lingkungan bersama ini kami sampaikan penawaran Diklat Teknis tentang Manajemen Pengelolaan Sampah dengan tema “STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN SESUAI AMANAT UU NOMOR 18 TAHUN 2008”
                         Klik : Jakarta- Batam - Bali - Bandung - Yogyakarta - Lombok - Makassar