Jumat, 02 Mei 2014

Bimtek dan Diklat Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa

Dalam rangka pemantapan pemahaman mengenai Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bersama ini disampaikan Lembaga Kajian Indonesia menyelenggarakan Bimtek / Sosialisasi / Diklat mengenai Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa” yang akan diselenggarakan pada:

Angkatan ke 7
Tanggal           : 1213 November2013
Pukul               : 08.00 s/d selesai
Tempat            : HOTEL OASIS AMIR JAKARTA ( Jl. Senen Raya Kav. 135-137 Jakarta )

Angkatan ke 8
Tanggal            : 2021 November2013
Pukul               : 08.00 s/d selesai
Tempat            : HOTEL LOSARI BEACH MAKASSAR ( Jl. Penghibur no 7 Makassar)

Latar Belakang:
Banyak para stake holders yang melakukan penandatangan kontrak, tetapi tidak menyadari / tidak peka bahwa konsekwensi tanda tangan kontrak adalah hukum, kita dapat digugat ke pengadilan, demikian juga kesalahan dalam pembuatan kontrak yang dibuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini dapat mengakibatkan  kontrak   menjadi mubazir, batal, atau bahkan dibatalkan (void atau voidable).

Pemeriksaan para auditor / penegak hukum yang akhir-akhir ini semakin meningkat terkesan mengada - ada (Tendensi mengarah kepada pengembalian uang / kerugian Negara) mengakibatkan banyak pejabat tidak berkenan lagi menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, apalagi latar belakang mereka teknisi yang awam dalam hukum, begitu  berurusan dengan panggilan jaksa, pemeriksaan polisi, gugatan di dipengadilan, semakin enggan mereka untuk menjadi penanggung jawab kontrak, untuk itu dibutuhkan bekal pemahaman aspek hukum kontrak yang jelas, yang terstruktur disertai contoh kasus-kasus yang mutakhir terjadi, serta keahlian dan pengetahuan khusus untuk menghadapinya.

Melalui Diklat Ahli Hukum Kontrak ini, diharapkan para pihak yang terkait dengan pelaksanaan kontrak mengetahui / memahami tentang aspek hukum kontrak, dimulai dari sejak negosiasi, pengendalian pelaksanaan kontrak, manajemen klaim sampai kepada strategi dalam penyelesaian sengketa, sehingga dengan pengetahuan yang cukup / benar diharapkan tidak gentar lagi menghadapi gugatan, tekanan, ancaman atau tuntutan dari pihak manapun.

Di Indonesia belum ada Ahli hukum kontrak bidang konstruksi, dilain pihak pembayaran Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari luar negeri sangat mahal, sementara yang dilakukan pemerintah adalah dengan menunjuk Tim Pengganti Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  yang anggotanya terdiri dari pejabat-pejabat yang dipandang menguasai Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengadaan Investor sampai dengan Pelaksanaan kontrak dengan dana Investasi melalui  Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha Swasta dalam penyediaan infrastruktur, dalam aplikasinya didaerah banyak menimbulkan masalah karena ketentuan-ketentuan dalam Perpres No. 67 Tahun 2005 tidak jelas, tidak lengkap, tidak aplikatif, banyak yang belum diatur, untuk itu perlu diuraikan, dibahas, didiskusikan, disepakati, disimpulkan untuk mengurangi perbedaan interpretasi, agar tidak timbul keragu-raguan dan dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan karena lemahnya pemahaman jenis kontrak ini. 

untuk pemantapan pemahaman mengenai Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bersama ini disampaikan Lembaga Kajian Indonesia menyelenggarakan Bimtek / Sosialisasi / Diklat mengenai Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa